komisi perlindungan anak indonesia (kpai) membayar stasiun televisi agar menghentikan tayangan yang menjelaskan kekerasan dalam anak. banyak sekali sinetron komersial yang memajang kekerasan demi kekerasan, ditayangkan serta pada merek utama ketika anak-anak belum tidur.
dari pagi sampai malam, tayangan berunsur kekerasan dimunculkan terus-menerus tanpa menyadari kiranya hal tersebut membawa dampak buruk terhadap anak-anak, kata wakil ketua kpai, apong herlina, saat menggelar jumpa media, dalam kantor kpai, menteng, jakarta pusat, kamis (25/4).
anak-anak umumnya mencontoh adegan-adegan kekerasan itu. berdasarkan nurvina alifa, koordinator divisi advokasi juga kampanye remotivi, yang paling fatal, apabila banyak justifikasi pada kekerasan.
misalnya saat diperlakukan tidak adil, berkonflik dengan teman, atau menyaksikan pihak yang lemah, ujarnya.
Informasi Lainnya:
nurvina memberi contoh selama salah Salah satu sinetron dan ia teliti, si biang kerok cilik, selama mana terdapat 49 adegan kekerasan di tujuh episode di kurun masa 24-30 desember lalu.
43 adegan selama antaranya merupakan kekerasan fisik, memukul, menjewer, menendang dan menjambak.
85 kalimat selama episode dan ia teliti pun mengandung kekerasan kekerasan verbal dan berupa hinaan, makian, dan ancaman.
secara teoritis, kekerasan cenderung ditiru saat penonton anak-anak mengidentifikasi diri mereka sebagai pelaku, kata nurvina.
dalam pertemuan itu, kpai pun mengatakan sikap mereka dengan meminta stasiun televisi menghentikan tayangan yang ada kandungan zat kekerasan.
mengajak semua pemangku kepentingan pada industri televisi (produser, stasiun tv, maupun pengiklan) untuk berkomitmen mengedepankan kepentingan terbaik anak pada memproduksi tayangan televisi, papar herlina.
nina armando dari komisi penyiaran indonesia pun meminta kaum orang tua tetap mendampingi anak-anak mereka menonton siaran televisi meski acara itu berlabel agar putri maupun seluruh umur.
selain itu, kpai pun menyarankan kaum perusahaan promo supaya tidak menempatkan promo pilihan mereka di siaran televisi dan mengandung unsur kekerasan di putri.
penempatan promo dalam siaran yang mengandung unsur kekerasan dapat menjadi pencitraan dan buruk bagi perusahaan tersebut, kata herlina.