ketua kpu kota depok raden salamun adiningrat menunjukan apabila banyak pegawai negeri sipil (pns) menjadi calon legislatif dari Satu partai maka harus mengundurkan diri.
ya harus mundur sebab pns mesti bersikap netral, tutur salamun disela menerima berkas registrasi caleg ternyata (dcs) partai dalam kpu kota depok, senin.
ia menyatakan Informasi yang diterimanya telah banyak pns kota depok yang adalah caleg, namun itu masih keterangan lisan dan diterima, apakah banyak seorang ataupun tidak nanti akan diverifikasi lebih-lebih dahulu.
kita mengakibatkan waktu supaya menggarap verifikasi, nanti hendak ketahuan manakala sudah banyak pns dan jadi caleg, katanya.
Informasi Lainnya:
- Pulau Tidung
- Informasi Grosir Aksesoris Korea Murah
- Belanja Online ke sini saja
- Belanja Online yuk, di sini tempatnya
salamun mengajarkan jika waktu kerja pns itu kurang dari sepuluh tahun maka dia mengundurkan diri sementara apabila lebih dari sepuluh tahun dia dapat mengajukan pensiun dini.
menurut dia, manakala pns tersebut tidak mengajukan pengunduran diri, dengan begini akan diberi surat teguran.
tetapi jika hingga ditetapkan dijadikan caleg tetap dengan kpu, pns itu tidak mengajukan surat pengunduran diri, maka sanksi paling berat pemberhentian dengan tak hormat.
pns tersebut biasanya telah mengerti agama hukum sama seperti kpu. manakala pns nyaleg mesti ajukan pengunduran diri pas perintah undang-undang. pns wajib mundur untuk maka caleg, sesuai melalui agama netralitas pns pada uu no 8 tahun kemarin, katanya.
sementara itu, mengenai keberadaan caleg yang pindah partai, salamun dan mengimbau supaya melampirkan surat keterangan pengunduran diri dari partai sebelumnya.
harus dilampirkan surat pengunduran diri untuk mampu diproses dijadikan caleg daripada partainya dan masih, bila tak sudah pasti kami tak akan mentolerirnya, ujarnya.