Priyo: putusan MK tambah kewenangan DPD

wakil ketua dpr priyo budi santoso mengatakan putusan mahkamah konstitusi dan menyerahkan kuasa pada dpd supaya mengajukan juga mendiskusikan rancangan undang-undang (ruu) menambahkan kewenangan semisal dan diharapkan dpd.

saya harap dpr ingin mentaati putusan mk soal kewenangan dpd selama proses legislasi bersama dpr serta presiden. cuma saja dpd belum bisa ikut memutuskan atau ketok palu selama paripurna dpr bersama presiden, papar priyo budi santoso selama `dialog kenegaraan: politik legislasi pasca putusan mahkamah konstitusi` dalam gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, rabu.

pembicara lainnya dalam diskusi tersebut adalah, ketua dpd ri irman gusman, mantan sekjen dpd ri siti nurbaya bakar, juga pakar hukum tata negara irman putra sidin.

menurut priyo, putusan mahkamah konstitusi dan mengabulkan gugatan uji materi kepada uu no 27 tahun 009 perihal md3 dan uu no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan telah membesarkan kewenangan dpd, biarpun baru separuh yang diimpikan oleh dpd.

Yang Lain: cincin tunangan murah - perak murah - cincin tunangan murah - cincin couple

meskipun dpd sudah memiliki kewenangan untuk mengajukan serta membahas ruu bersama dpr, tutur dia, namun belum memiliki hak untuk ikut memutuskan.

dpd dan belum memiliki hak angket, hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, juga sebagainya. tapi, putusan mk tersebut merupakan momen bermanfaat kepada dpd agar berperan lebih aktif dalam proses pembicaraan ruu, ujarnya.

politisi partai golkar ini menambahkan, seterusnya tergantung selama langkah dod ri untuk meyakinkan dpr ri dan tokoh-tokoh nasional dalam menciptakan peran itu.

ketua dpd irman gusman menungkapkan putusan mk tersebut menyerahkan kewenangan lebih besar kepada dpd agar merumuskan dan membahas ruu bersama dpr, khususnya ruu yang tenntang melalui otonomi daerah.

irman harapkan, melalui keterlibatan dpd selama pembicaraan ruu maka mau kian memperbaiki produktivias juga kualitas produk uu dan dihasilkan dpr bersama dpd.

bagi kami saat ini dan bermanfaat prosesnya dulu, oleh karenanya mekanisme legislasi sesuai melalui putusan mk, ujarnya.